Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Kabupaten Pamekasan No.07 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.