Pelatihan Fasilitator Program DAK Fisik Bidang Sanitasi di
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Paemkasan Tahun Aggaran
2024
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebagai pendamping masyarakat
dalam kegiatan swakelola berbasis masyarakat merupakan salah satu faktor
penting dalam pelaksanaan DAK Infrastruktur, oleh karena itu
keberadaannya perlu diatur dan diperkuat kapasitasnya agar personil yang
menjadi TFL merupakan orang yang tepat dan berkualitas serta memiliki
komitmen yang tinggi dalam mendampingi program kepada masyarakat.