15 Mei 2024

Pelatihan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan DAK Sanitasi TA. 2024


Fasilitator Lapangan merupakan ujung tombak dari kegiatan pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan program sanitasi maupun program lainnya. TFL diharapkan mampu menjalankan peran dan fungsinya seperti memfasilitasi perencanaan program, mendampingi masyarakat dalam penyusunan RKM, Proposal, LPJ, segala administrasi pelaksanaan program. Selain itu juga fasilitator memiliki tugas untuk melakukan pemberdayaan baik kepada masyarakat ataupun Kelompok Swadaya Masyarakat untuk turut serta dalam program baik saat pelaksanannya atau pasca pelaksanaan. Keberhasilan pembangunan fasilitas sanitasi desa melalui pendampingan yang optimal dari TFL, bakal menentukan terwujudnya sanitasi yang layak dan sehat di Kabupaten Pamekasan